Robert Tino Henebora, Kami Kehilangan Tanah,sebagai ruang hidup |
PT.Nabire Baru/PT.NB (GoodHope) berskala PMA
(Penanaman Modal Asing) yang berinvestasi di perkebunan kelapa sawit tanah adat
yeresiam kampung Sima dinilai banyak mengisahkan duka bagi masyarakat pemilik
adat dimana sering terjadi pengabaian yang sitemati dirasakan pemilik hak adat dan
diduga bisa juga terindikasi genosida., kata Robertino Henebora ,Sekretaris LMA
(Lembaga Masyarakat Adat Suku Besar Yeresia Nabire Papua).
Foto Bersama Aparat Keamanan Dan Manajemen PT.NB |
Tino Pangilan akrapnya mengataka, Sejak kehadiran
PT.Nabire Baru Tahun 2008 hingga saat ini dia, menduga proses pengurusan ijin operasi perkebunan sawit diduga illegal
dengan dimana perusahan secara melawan hukum manipulasi data seperti, surat pelepasan dari pemilik ulayat, IUP (Ijin Usaha Perkebunan) yang
dikeluarkan mendahului ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Masih Kata dia, fakta membuktikan Eksisnya perusahan saat ini dilindungi oleh Pemerintah/Negara atas nama pembagunan nasional, terhadap investasi asing ini, Perusahan mencoba meyakinkan masyarakat dengan mendorong pemenuhan hak masyarakat adat yerisiam sebagaimana pemaparannya pada setiap kesempatan, dengan mengambil tema; "Kesejahteraan" namun itu hanyalah tamen yang bertujuan melindungi investasinya di tanah "Gua" (Penyebutan nama Asli; Suku Yerisiam).
Lanjut Kata dia,Beroperasi Perusahan sudah 5
Tahun beroperasi, dimata pemerintah Kabupaten Nabire dan pihak-pihak
berkepentingan akan investasi PT.NB mereka, terus menyanjung investasi tersebut
bahkan, mereka bertindak seperti pemilik hak atas tanah yersiam. Pihak-pihak
tersebut bahkan bertindak dalam memberikan legitimasi pemberian ijin hak adat,heran
menurut tino.
Lanjut Kata dia,Satu hal yang masih terganjal
dipikirkannya, hutan dan sumber-sumber kehidupan masyarakat telah habis dibabat
oleh expansi pembukaan lahan guna kepentingan perkebunan kelapa sawit skala
besar,namun ketika Masyarakat adat pemilik hak menuntut sebuah jaminan hidup
orang yerisiam, jawab lantang Perusahan (PT.NB); "Plasma belum berbuah,
nanti kalau plasma sudah berbuah baru kesejahteraan itu ada". Jawab
Manajemen (PT.NB) itu.
Masih kata dia,Pernyataan Manajemen perusahan
sangat melukai hati kami masyarakat adat atas tanggapan perusahan terhadap
pihaknya dan menajdi pertanyaan inikah yang dimaksud dengan penghoormatan terhadap
Masyarakat adat pemilik hak,Tanya tino. dalam hatinya, pihaknya bertanya bagaimana
orang Gua mau sejahtera kalau, hingga hari ini belum ada sebuah
"Perjanjian" diaatara kedua belah pihak yang memproteksi hak, kewajiban
dan jaminan masa depan Suku yerisiam".
Dengan demikian pihaknya,berharap adanya surat kesepakat
yang ditandatangani oleh kedua belah pihak berdasarkan norma hukum sehingga dapat
memberikan jaminan kesejahteraan dan mampu memenuhi hak-hak dasar orang yeresiam sebagaimana
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi kusus Papua pasal 42 dan 47 inbuhnya.Anes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar