Minggu, 12 Februari 2017

Gawat PT.Nabire Baru/PT.NB Merampas Tanah Adat..!


Robert Tino Henebora, Kami Kehilangan Tanah,sebagai ruang hidup
PT.Nabire Baru/PT.NB (GoodHope) berskala PMA (Penanaman Modal Asing) yang berinvestasi di perkebunan kelapa sawit tanah adat yeresiam kampung Sima dinilai banyak mengisahkan duka bagi masyarakat pemilik adat dimana sering terjadi pengabaian yang sitemati dirasakan pemilik hak adat dan diduga bisa juga terindikasi genosida., kata Robertino Henebora ,Sekretaris LMA (Lembaga Masyarakat Adat Suku Besar Yeresia Nabire Papua).

Foto Bersama Aparat Keamanan Dan Manajemen PT.NB
Tino Pangilan akrapnya mengataka, Sejak kehadiran PT.Nabire Baru Tahun 2008 hingga saat ini dia, menduga proses pengurusan ijin operasi perkebunan sawit diduga illegal dengan dimana perusahan secara melawan hukum manipulasi data seperti, surat pelepasan dari pemilik ulayat, IUP (Ijin Usaha Perkebunan) yang dikeluarkan mendahului ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Masih Kata dia, fakta membuktikan Eksisnya perusahan saat ini dilindungi oleh Pemerintah/Negara atas nama pembagunan nasional, terhadap investasi asing ini, Perusahan mencoba meyakinkan masyarakat dengan mendorong  pemenuhan hak masyarakat adat yerisiam sebagaimana pemaparannya pada setiap kesempatan, dengan mengambil tema; "Kesejahteraan" namun itu hanyalah tamen yang bertujuan melindungi investasinya di tanah "Gua" (Penyebutan nama Asli; Suku Yerisiam).

Lanjut Kata dia,Beroperasi Perusahan sudah 5 Tahun beroperasi, dimata pemerintah Kabupaten Nabire dan pihak-pihak berkepentingan akan investasi PT.NB mereka, terus menyanjung investasi tersebut bahkan, mereka bertindak seperti pemilik hak atas tanah yersiam. Pihak-pihak tersebut bahkan bertindak dalam memberikan legitimasi pemberian ijin hak adat,heran menurut tino.

Lanjut Kata dia,Satu hal yang masih terganjal dipikirkannya, hutan dan sumber-sumber kehidupan masyarakat telah habis dibabat oleh expansi pembukaan lahan guna kepentingan perkebunan kelapa sawit skala besar,namun ketika Masyarakat adat pemilik hak menuntut sebuah jaminan hidup orang yerisiam, jawab lantang Perusahan (PT.NB); "Plasma belum berbuah, nanti kalau plasma sudah berbuah baru kesejahteraan itu ada". Jawab Manajemen (PT.NB) itu.

Masih kata dia,Pernyataan Manajemen perusahan sangat melukai hati kami masyarakat adat atas tanggapan perusahan terhadap pihaknya dan menajdi pertanyaan inikah yang dimaksud dengan penghoormatan terhadap Masyarakat adat pemilik hak,Tanya tino. dalam hatinya, pihaknya bertanya bagaimana orang Gua mau sejahtera kalau, hingga hari ini belum ada sebuah "Perjanjian" diaatara kedua belah pihak yang memproteksi hak, kewajiban dan jaminan masa depan Suku yerisiam".

Dengan demikian pihaknya,berharap adanya surat kesepakat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak berdasarkan norma hukum sehingga dapat memberikan jaminan kesejahteraan dan mampu memenuhi hak-hak dasar orang yeresiam sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi kusus Papua pasal 42 dan 47  inbuhnya.Anes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar