Senin, 31 Juli 2017

KETUA GSBI PAPUA BARAT MEMINTA PERPU NO 2 DICABUT



Papua Barat– Dewan Pengurus Daerah Gabungan Serikat Buruh Indonesia [GSBI] Provinsi Papua Barat dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“GSBI menuntut agar Perppu No.2 tahun 2017 segera dicabut karena membatasi hak demokratis rakyat untuk berorganisasi, menyampaikan pendapat dan melakukan pemogokan,” kata Ketua DPD GSBI Yohanes Akwan, Selasa 1 Agustus 2017.

Kami menilai, Perppu No.2 tahun 2017 merupakan usaha pemerintah memberangus kebebasan berorganisasi dan menyampaikan pendapat secara sistematis.

“Oleh karena itu kami Menuntut dihapusnya aturan yang membatasi kebebasan untuk berorganisasi daan menyampaikan pendapat, karena perpu tersebut kami anggap bertentangan dengan UUD 1945 Negera kesatuan republik indonesia.

GSBI juga meminta pemerintah agar memberikan jaminan terhadap kebebasan berserikat bagi buruh dan menolak pemberangusan serikat buruh.
“Menuntut kepada pemerintah untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat papua barat,” tandas Anes

Lebih dalam, Anes pun menyerukan kaum buruh dan rakyat Indonesia pada umumnya, untuk memperkuat persatuan guna melawan kebijakan pemerintahan yang memberangus kebebasan rakyat Indonesia untuk berorganisasi, berserikat dan menyampaikan pendapat.[*]