Papua Barat– Dewan Pengurus Daerah Gabungan Serikat Buruh
Indonesia [GSBI] Provinsi Papua Barat dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“GSBI menuntut agar Perppu No.2 tahun 2017 segera dicabut karena membatasi
hak demokratis rakyat untuk berorganisasi, menyampaikan pendapat dan melakukan
pemogokan,” kata Ketua DPD GSBI Yohanes Akwan, Selasa 1 Agustus 2017.
Kami menilai, Perppu No.2 tahun 2017 merupakan usaha pemerintah memberangus
kebebasan berorganisasi dan menyampaikan pendapat secara sistematis.
“Oleh karena itu kami Menuntut dihapusnya aturan yang membatasi kebebasan
untuk berorganisasi daan menyampaikan pendapat, karena perpu tersebut kami
anggap bertentangan dengan UUD 1945 Negera kesatuan republik indonesia.
GSBI juga meminta pemerintah agar memberikan jaminan terhadap kebebasan
berserikat bagi buruh dan menolak pemberangusan serikat buruh.
“Menuntut kepada pemerintah untuk menghentikan segala bentuk tindak
kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat papua barat,” tandas Anes
Lebih dalam, Anes pun menyerukan kaum buruh dan rakyat Indonesia pada
umumnya, untuk memperkuat persatuan guna melawan kebijakan pemerintahan yang
memberangus kebebasan rakyat Indonesia untuk berorganisasi, berserikat dan
menyampaikan pendapat.[*]