Sumber Mapping: Diolah dari Pengumuman ESDM RI per Januari 2017
Per
Januari 2017, tahapan evaluasi IUP ke-22 ini, khusus untuk Provinsi Papua
terdapat 36 IUP Tambang Non CnC yang harus dicabut. 51 IUP Non CnC yang masa
berlakunya habis. Sekitar 20 IUP tambang CNC masa berlakunya habis, sedangkan
total IUP tambang kategori clean & Clear terdata 26 pemegang IUP. Sementara
provinsi Papua Barat, terapat 35 IUP Tambang kategori Non CNC yang masa
berlakunya habis, 32 IUP kategori CnC pun masa berlaku habis. Harus dicabut
lantaran NON CNC ada 25 IUP. Kategori bersih dan lolos sekitar 13 pemegang IUP.
Selengkapnya Daftar: IUP Minerba CnC dan Non CnC Papua
Papua Barat per Januari 2017
Kewenangan
Soal IUP
Menteri
ESDM, Ignasius Jonan menyebutkan IUP yang telah dinyatakan lolos evaluasi atau
berstatus Clean and Clear (CnC) mencapai 6.335 IUP dari total sebanyak 9.721
IUP (seluruh Indonesia), sehingga masih terdapat 3.386 IUP berstatus Non-CnC.
Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 43/2015
tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus
non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut atau diakhirkan. Evaluasi ribuan
IUP minerba tersebut meliputi aspek administratif, kewilayahan, teknis dan
lingkungan serta kewajiban finansial. Selengkapnya; Menteri ESDM Minta Gubernur Se
Indonesia Cabut IUP non CNC
Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengatakan, IUP
CnC ada yang expired (berakhir masa berlakunya). Menurut Dirjend Minerba,
pemberian perpanjangan IUP merupakan kewenangan Gubernur. Hal ini berdasarkan
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “UU itu pun
memberi wewenang bagi Gubernur untuk mencabut IUP. Beleid itu menganulir
wewenang Bupati/Walikota dalam menerbitkan maupun mencabut izin pertambangan.
Gubernur bisa mencabut IUP yang tidak memenuhi evaluasi administrasi dan
kewilayahan atau IUP yang sudah habis masa berlakunya,” jelasnya. Lebih lanjut
Bambang menerangkan, sebanyak 3.286 IUP yang belum mengantongi CnC bisa dicabut
oleh Gubernur. Baca: ESDM 2017 Jumlah IUP CnC Sekitar 3 000
Perusahaan
Manajer
Advokasi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menyatakan,
pihaknya mendesak Gubernur di seluruh Indonesia untuk segera mengambil tindakan
tegas atas status IUP yang berstatus Non-CnC di wilayahnya masing-masing.
Tindakan tegas tersebut, lanjut dia, adalah dengan mencabut izin-izin yang
non-CnC dan mengembalikan status lahannya sesuai dengan kebijakan peruntukan tata
ruang wilayah yang telah ditetapkan, apalagi jika izin tersebut berada dalam
kawasan hutan.
“Proses
penertiban IUP non-CnC ini harus ada ujungnya, tidak boleh lagi berlarut-larut,
terlebih lagi telah ada keterlibatan KPK dalam monitoring dan supervisi dari
proses rekonsiliasi dan evaluasi IUP ini sejak tiga tahun lalu,” ujar Aryanto
dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2016).
Konflik
Meluas Pasca Banjir Penerbitan IUP era Otsus
Sejauh
tanah dikuasai demi investasi, sejauh itulah masyarakat adat mengalami konflik
yang sebelumnya jarang mereka rasakan. Resah karena perusahaan tiba-tiba datang
atas ijin dan restu siapa. Perusahaan juga bukan datang sendiri, tapi bawa
serdadu tentara dan bawa rayuan gombal. Kami di iming-imingin dapat mobil
bagus, uang banyak, nanti bapak ibu jadi kaya raya di atas negri sendiri karena
perusahaan tentu memberi uang pelepasan tanah, uang ganti rugi, uang lauk pauk.
Kenyataannya, justru IUP Non CnC yang terbanyak.
IUP
TAMBANG CNC.NON CNC PROVINSI PAPUA dan PROVINSI PAPUA BARAT Era Otonomi Khusus.
Sumber Mapping: Diolah dari evaluasi tahap III ESDM RI
|
Add caption |
Sejak
otsus bergulir tahun 2001 silam, sebagaimana evaluasi ijin-ijin oleh ESDM tahap
ke-III (2012), ada 34 IUP Tambang CNC kuasai 477,973.80 HA tanah di Provinsi
Papua Barat. 2,408.944.57 HA tanah diperuntukan bagi 79 IUP yang nyatanya Non
CnC. Provinsi Papua ada 87 IUP Tambang Non CnC kapling 2,394.411.63 HA
tanah. 26 IUP tambang CNC kapling 764.153.39 HA tanah. Tahapan ke-3 evaluasi
sebagaimana ditulis diatas, rata-rata ijin yang diorbitkan dari tahun
2009-2012.
Tanggungjawab
korporasi pada penghormatan hak asasi manusia, sama sekali tidak berjalan. Masyarakat
tidak diberikan informasi soal apa tujuan perusahaan ini datang. Tiba-tiba maen
gusur, maen ukur sana sini. Ketika di protes oleh pemilik adat disekitar areal,
malah dihadapkan dengan serdadu berseragam nan bersenjata. Selain diteror,
pelaku industri kadang menyebunyikan ijin-ijin yang seharusnya diberitahukan
kepada orang lokal sebagaimana merupakan kewajiban pelaku usaha untuk
mengedepankan prinsip FPIC yang juga dianut pada UU kebebasan informasi di
Indonesia. Dampaknya sebaran konflik SDA di Tanah Papua meningkat disekitar
areal tambang maupun perkebunan. Baca: Konflik Papua
Sejak
otsus diberikan, ruang hidup orang asli makin berkurang dan terhempit,
tanah-tanah adat dikuasai para pemodal dengan berbagai dalih dan cara. Sektor
mineral batubara digali dan diolah untuk kebutuhan eksport bagi energi negara
luar, sektor pangan pun diolah demi memenuhi kerakusan pangan global. Bawa saja
semua aset kekayaan orang Papua jual ke pasar di Asia dan Eropa serta negara
lain, terus kami yang punya tanah disini bukan manusia kah?
Arkilaus
Baho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar