Jumat, 27 Juli 2018

Mendorong percepatan pengesahan RAPERDASUS Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat di Papua Barat.




Dinamika pembangunan berkelanjutan di Papua Barat menjadi tren saat ini, mulai dari isu Provinsi Konservasi, Percepatan perhutanan sosial, Skema REDD dalam isu Perubahan iklim, dan terakhir adalah isu perluasan kawasan konservasi. Semua ini adalah upaya yang diniliai positip, bagi keselamatan lingkungan hidup di tanah papua khususnya di Papua Barat. 

Akan tetapi isu tentang bagaimana orang Papua mampu mengelola sumber daya alamnya secara mandiri dan berkelanjutan seakan akan hanya menjadi bagian pelengkap saja. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kebijakan daerah yang belum memihak. Seperti lambannya pengesahan RAPERDSUS Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA). 

Berdasarkan hal tersebut maka pada tanggal 11 juli 2018 melalui pertemuan Aipiri, koalisi peduli ruang hidup Papua Barat bersepakat untuk terus mengawal dan memastikan RAPERDASUS PPMHA menjadi agenda prioritas yang harus diselesaikan oleh Legislatif maupun eksekutif.

Momentum tersebut, maka Yayasan Panah Papua dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Papua Barat (YLBHPB) mengambil inisiatif untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut melalui agenda Disksusi terfokus terkait RAPERDASUS dengan tema Mendorong Percepatan pengesahan RAPERDASUS Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat di Papua Barat
 
Upaya ini pada dasarnya bertujuan untuk memastikan pemerintah untuk tetap berjalan sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang merupakan hasil dari perjuangan rakyat Papua.  Juga sebagai langkah lanjutan yang kongkrit dari Hasil Judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang kemudian melahirkan keputusan Mahkamah Kostitusi (MK) No. 35 terkait hutan negara  dan hutan hak.

Tujuan kegiatan yang digagas itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang sangat mendukung peran masyarakat adat dalam pembangunan, Tetapi di tingkat daerah masih terkesan abai. Hal ini dapat dilihat dari lambannya upaya penetapan Raperdasus tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Papua Barat.Anes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar