Dinamika pembangunan berkelanjutan di Papua Barat menjadi tren saat ini, mulai dari isu Provinsi Konservasi, Percepatan perhutanan sosial, Skema REDD dalam isu Perubahan iklim, dan terakhir adalah isu perluasan kawasan konservasi. Semua ini adalah upaya yang diniliai positip, bagi keselamatan lingkungan hidup di tanah papua khususnya di Papua Barat.
Akan tetapi isu tentang bagaimana orang Papua mampu mengelola
sumber daya alamnya secara mandiri dan berkelanjutan seakan akan hanya menjadi
bagian pelengkap saja. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kebijakan daerah
yang belum memihak. Seperti lambannya pengesahan RAPERDSUS Pengakuan dan
perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA).
Berdasarkan hal tersebut maka pada
tanggal 11 juli 2018 melalui pertemuan Aipiri, koalisi peduli ruang hidup Papua
Barat bersepakat untuk terus mengawal dan memastikan RAPERDASUS PPMHA menjadi
agenda prioritas yang harus diselesaikan oleh Legislatif maupun eksekutif.
Momentum tersebut, maka Yayasan Panah Papua dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Papua Barat (YLBHPB) mengambil inisiatif untuk menindaklanjuti pertemuan
tersebut melalui agenda Disksusi terfokus terkait RAPERDASUS dengan tema
Mendorong Percepatan pengesahan RAPERDASUS Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat di Papua Barat.
Upaya ini pada
dasarnya bertujuan untuk memastikan pemerintah
untuk tetap berjalan sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Papua yang merupakan hasil dari perjuangan rakyat Papua. Juga sebagai langkah lanjutan yang kongkrit
dari Hasil Judicial review
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang kemudian
melahirkan keputusan Mahkamah Kostitusi
(MK) No. 35 terkait hutan negara
dan hutan hak.
Tujuan kegiatan yang digagas itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang sangat mendukung peran
masyarakat adat dalam pembangunan, Tetapi di tingkat daerah masih terkesan abai. Hal ini dapat dilihat dari
lambannya upaya penetapan Raperdasus
tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Papua Barat.Anes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar