Minggu, 07 Oktober 2018

(Pernyataan Sikap])

Tolak ICBE  BERKEDOK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN  UNTUK  MEMULUSKAN UPAYA CONSERVASI  YANG  TIDAK MEMBERIKAN MANFAAT BAGI MASYARAKAT ADAT

Segera Batalkan Upaya Raperdasus Pembangunan Provinsi Berkelanjutan yang terkesan Mengekploitasi SDA dan Masyarakat Adat sebagai Obyek Kampanye Kepentingan Asing Itu.


Komitmen Panitia ICBE,  International Conference on Biodiversity, Ecotourism, and Creative Economy Manokwari, 2018  hanya merupakan ajang selebrasi menunjukan kepada nasional dan internasional bawah papua layak menjadi contoh untuk dunia karena memiliki  SDA bagi lebih dari 1.800 Spesies ikan, 75 % terumbu karang yang ada di dunia,hutan bakau terluas, dan hutan tropis terluas kedua didunia dengan upaya untuk memanfaatnya agar dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan namun, faktanya kita lihat masih banyak Masyarakat Adat hidupnya miskin disekitar wilayah kaya akan Sumberdaya Alam tersebut.

Konfrensi Internasional itu kami pandang sebagai ajang selebrasi untuk menunjukan kepada dunia bawah mereka berhasil menjaga Sumberdaya Alam tetap lestari namun dibalik dari ajang itu fakta membuktikan luasan tutupan hutan kita semakin berkurang dan laut kita terus tercermar akibat adanya upaya pihak-pihak berkepentingan terus mengeroti sumberdaya alam kita agar bisa dikelola untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dengan mengabaikan kehidupan masyarakat sekitarnya sebagai contoh;

Hasil analisis bidang spasial Mnukwar Papua yang melihat secara spasial tentang kondisi terkini penyebaran sawit di Provinsi Papua Barat dari 26 perusahaan perkebunan sawit yang saat beroperasi dengan perkiraan total luas konsesi mencapai 1.113.445,43 hektar. Dimana, PT Hendrison Inti Persada yang memiliki izin konsesi di Kabupaten Sorong merupakan perusahaan dengan luasan tertinggi yaitu sebesar 94.967.48 hektar. Sedangkan perusahaan yang memperoleh izin konsesi terendah yaitu PT Internusa Jaya Sejahtera yang berada di Kabupaten Sorong Selatan dengan luasan mencapai 4.951,64 hektar.

Bertolak dari kebutuhan-kebutuhan ekonomi yang mendesak dan adanya sikap yang cenderung masa bodoh, kita dapat melihat bawah tidak ada upaya pihak-pihak itu melalui kegiatan ICBE untuk memastikan tanah papua bukanlah tanah garapan atau tanah tak berpeng-huni untuk menghidupi korporasi dan negara-negra kapitalis dengan mengatasnamakan pembangunan untuk masyarakat yang berkelanjutan tetapi faktanya izin-izin konsesi terus dikeluarkan dan masyarakat terus di eksploitasi demi kepentingan asing diatas tanah papua.

Pemanfaatan sumber daya alam atas nama pembangunan berkelanjutan sudah tentu upaya ICBE lebih menitik  pada aspek pelestarian tanpa mendrong adanya upaya penghentian dan review perizinan agar pengelolaan SDA tidak berlebihan seperti saat ini temasuk mendrong adanya upaya dari pemerintah dan dunia untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti Kasus Wasior Berdarah tahun 2002, Kasus kematian 48 Bayi di teluk Bintuni tahun 1994, kasus pencemaran lingkungan di kali jikwa timika papua dan lain sebagainya sebagai upaya penyadaran kepada semua pihak agar tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari.

Bukan itu saja tetapi, ada juga degradasi lingkungan hidup yang sedemikian parah di berbagai tempat akibat tekanan lonjakan pertumbuhan penduduk terhadap lahan yang ada di papua barat, rusaknya sumber-sumber pangan lokal milik masyarakat adat untuk kepentingan pembukaa lahan pertanian, masih banyak penduduk miskin disekitar hutan dan mereka kerap mengalami kekerasan baik fisik maupun fisikis sebagai akibat dari maraknya pemanfaatan sumberdaya alam secara berlebihan oleh pihak-pihak yang rakus akan kepentingan pemenuhan bisnis mereka.

Karena itu kami berkesimpulan, upaya-upaya persuasif pembanguan berkelanjutan untuk konservasi hanya menjadi sebuah retorika dimana UU No 5 Tahun 1990 tidak sedikitpun memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengelola SDA-nya untuk pemajuan ekonomi masyarakat sekitar hutan, Fron Perjuangan Rakyat Papua Barat dan Sekutunya akan melakukan presure (tekanan) dengan aksi-aksi menuntut adanya pertanggung jawababan negara terhadap hak rakyat yang terus diekploitasi atas nama pembangunan namun mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

DPD GSBI Papua Barat melihat bawah kegiatan ICBE di Manokwari murni terhubung dengan kepentingan asing, seperti BP tangguh dan PT.Freeport yang mana kita ketahui telah banyak melakukan pelanggaran  HAM, Perampasan tanah dan pencemaran lingkungan yang hingga saat ini belum juga dituntaskan artinya sangat jelas sekali bawah kegiatan ICBE terhubung dengan kepentingan mengakomodir tiga aktor musuh besar rakyat yaitu, Kapitalis, Kapitalis Briokrat dan imprealis agar terus-menerus menjalankan aksi-aksi tipu-tipunya di Papua Barat.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami dari Fron Perjuangan Rakyat Papua Barat  (FPR-PB) Tolak Rencana  ICBE untuk  menjadikan Provinsi Papua Barat sebagai Provinsi Pembangunan berkelanjutan dalam Konteks Konservasi yang bernuansa mengekploitasi hak-hak Masyarakat Adat Papua.

 Menyatakan sikap:
  1. Menolak ICBE  dan menuntut dihentikannya upaya-upaya untuk memuluskan konservasi demi melegitimasi kepentingan asing yang terbukti telah salah menfaatkan SDA-nya sehingga terjadi krisis di negeri mereka.
  2. Meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera membatalkan dan menghentikan seluruh proses pemberian izin-izin perkebunan di Provinsi papua Barat yang sudah dan sedang dikeluarkan atas nama pembanguan ekonomi nasional.
  3. Meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Kasus Wasior, Biak,Wamena dan Paniayi Berdarah.
  4. Menuntut  Pemerintah Pusat  untuk membuka kembali kasus kebakaran hutan sagu yang menyebabkan kematian 48 Bayi tahun 1994 yang hingga saat ini belum juga dituntaskan.
  5. Meminta pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera menetapkan Perdasus  Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakt Hukum Adat di Papua Barat
Manokwari, 8 Oktober  2018

Yang Menyatakan Dukungan


  1. DPD GSBI Papua Barat
  2. YALHIMO PAPUA
  3. Perkumpulan Bin Madag Hom Teluk Bintuni
  4. YLBH Papua Barat
  5.  Dewan Adat Papua Wilayah III
  6.  Dewan Kesehatan Rakyat Papua Barat
  7. Pantau Gambut Papua
  8. DPC GSBI Kabupaten Manokwari
  9. DPC GSBI Kabupaten Teluk Bintuni
  10. DPC GSBI Kabupaten Teluk Bintuni  
  11. Serikat Pekerja Perempuan Papua Barat
  12. Dan seterusnya.............................

Jumat, 27 Juli 2018

Melawan Lupa 17 Tahun Wasior berdarah di Peringati Dengan Longmars Di Manokwari


Manokwari Papua Barat; Puluhan Aktifis HAM di Manokwari yang dipimpin Johanes Akwan dan koodinator aksi, Dalton Manigasi serta keluarga korban serta simpatisan korban kasus pelanggaran HAM Wasior 2001 kembali melawan lupan dengan menggelar longmars dari halaman kantor penerangan Sanggeng hingga LP3BH Fannindi Manokwari serta menyerahkan berkas aduan hukum yang diterima Yan Kristia Warinusi SH direktur LP3BH Faninidi Manokwari (13/6) kemarin.

YohanesAkwan kepada Pers mengatakan bahwa genap 17 tahun kasus Wasior,yang terjadi 2001 lalu namun hingga kini pengabaian terhadap Negara terus di lakukan. Maka atasnama korban serta seluruh aktifis HAM di Tanah Papua barat berterima kasih kepada direktur LP3BH Manokwari yang  menerima ,aduan ini maka secara langsung juga secara resmi menyerahkan aspirasi juga memohon agar membantu korban terus menyuaran kasus –kasus pelanggaraan HAM yang terjadi di tanah Papua kedunia Internasional.


Yan kristian Warinusi,SH direktur LP3BH , ketika menerima aduan HAM Wasior mengatakan bahwa LB3BH mengatakan bahwa aduan itersebut karna bagian dari penghormatan terhadap HAM meskioleh Pemerintahtelah di tetapkan cuti bersama memasuki perayaan idulfitri 2018Intenal LP3BH liburj uga hinggatanggal 20 juni .Meski demikian kata Warinusiketika di hubungi ,langsung dating karna adalah bagian daritu gaspenegakan HAM .tapi juga tugas sebagai seorangp embela HAM untuk menerima aduanini.
 
“Secara lembaga LP3BH aspresiasi sertau sahakeras saudara-saudari yang dating hari inimeskipun sedikit yang dating hari ini melewati cuaca yang tidak bersahabat hari ini karna Manokwari hujan .Warinusi akui gerakan yang lakukan aktifisini sebagai satu worning atau peringatan kepada Negara yang serius,Mengapa demikian ?karnaorang asli Papua yang diakuioleh Negara sebagai bagian dari warga Negara Republik Indonesia lebihkhusus yang menjadi korban dari kasus pelanggaran HAM di Wasior semenjak operasi keamana yang di lakukan oleh kepolisian Republic Indonesia pada tanggal 13 Juni2001 sampai saat ini Hak Manusia Asasi (HAM)  mereka di langgar.


Mereka di perlakukan tidak adil denga melanggar hukum dan tak pernah ada penyelesaian secara hukum pula sampai dengan hari ini.Cristian Warinusi juga mengakui bahwa memang benar ada upaya penegakan HAM dimana kasus Wasior itu terjadi tahun 2001 dan penegakan HAM itu ditahun 2003 dimana 2 tahun setelah kejadian Wasior berdara baruter jadi penyelidian oleh Komnas HAM RI .
 
Dikisahkan warinusi bahwa ketika dibentuk dirinya sebagai anggota investigasi HAM Wasior namun betapa sulitnnya penegakan kasus HAM ini barupe nyelidikan berhenti di tingkat penyelidikan HAM.Untuk itu diharapkna Warinusi dengan demikian perjuangan ini masih utuh kerja keras kita semua baik yang dating   hari ini serta lainnya agar bias menyampaikan kepada semua orang asli Papua berbagai Profesi baik petani, nelayan , TNI/POLRI , PNS yang merasa dirinnya di lahirkan dari kandungan atau Rahim seorang mama ibu Perempuan Papua harus bersatu bersama-sama membawa persoalan ini kemekanisme yang lebih tinggi kemekansime Internasional .
 
Dia juga akui kedati Negara Indonesia sudapunya UU no 39 thn 1999 juga UU No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM bagi pelanggar HAM tapi kalau kondisi seperti sekarang ketika komnas HAM hanya diberikan kewenangan sebagai penyelidik maka jangan heran kasus Wasiorjuga HAM yang lain perlakunya takbisa bawa di pengadilan HAM karna kewenangan sebagai penyelidik itu sangat terbatas .“Kita bias bayingkan kewenagan kepolisian dan kejaksanan No 8thn 1991 tentang kitab hokum acara pidana  atau UU KPK .
 
Maka kita harus akui karna kewengan penyelidi anitus sangat terbatas maka pelanggaran HAM itu tak bias atau sulit di bawa kepengedilan HAM.Maka karna situasi HAM seperti ini maka LP3BH serta aktifis HAM Papua ,Indonesia dan dunia mendesak agar kasus HAM di Papua umumnya juga Wasior agar di bawah kepengadilan Internasional karena perangkat hukumnya lengkap dan kemungkinan untuk dibawa itu besar.
 
Maka untuk semua orang asli Papua harus saling bahu membahu memperjuangkan HAM di Papua dengan mengandeng orang Non Papua yang ada di Papua agar perjuangan HAM ini tidak hanya jadi perjuanagan segelintir atau kekelompok orang saja  di Papua juga Indonesia agar perjuangan HAM bias ini dibawa ketingkat internasional .LP3BH menyambut baik perjuangan kali ini meskil ibur namun masih juga bejuang HAM Wasior agar di perhatikan kembali .LP3BH akan membantu lanjutkan aspirasi kepihak yang berkopeten sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.(an)